Tugala Oyo, 22 Januari 2024
Pemerintah Kabupaten Nias Utara Laksanakan Musrenbang RKPD Kabupaten Nias Utara Tahun 2025 di Kecamatan Tugala Oyo yang di laksanakan di Aula Kantor Kecamatan Tugala Oyo.
Camat Tugala Oyo Sihasan Hulu, S.Pd., MM, dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan musrenbang ini untuk mendorong peran dan partisipasi masyarakat untuk mendapatkan masukkan tentang prioritas pembangunan, prioritas masalah dan kegiatan yang menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah di Kecamatan dan untuk menyepakati program kegiatan pembangunan khususnya di wilayah Kecamatan Tugala Oyo serta untuk melaksanakan klasifikasi atas prioritas kegiatan pembangunan kecamatan sesuai dengan fungsi-fungsi SKPD.
Anggota DPRD Kab. Nias Utara Nimerodi Hia mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara atas arah kebijakan di Kecamatan Tugala Oyo khusus di tahun 2023 dan untuk tahun 2024 memiliki anggaran melebihi anggaran di kecamatan lain di Kab. Nias Utara dan itu merupakan hal yang wajar karena Kecamatan Tugala Oyo merupakan wilayah yang terisolir di Kabupaten Nias Utara.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara Fatizaro Hulu, SE, MM pada sambutannya menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan Musrebang di Kec. Tugala Oyo. Fatizaro Hulu juga menyampaikan bahwa mendukung program Pemerintah Kab. Nias Utara untuk membangun jalan utama di Kecamatan Tugala Oyo serta menyampaikan mari kita bersama-sama mendukung usulan-usulan yang telah disampaikan oleh Camat Tugala Oyo.
Pada arahannya Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd., M.IP menyampaikan bahwa kita patut bersyukur dapat bersama-sama menghadiri musrenbang di Kecamatan Tugala Oyo dalam rangka menentukan arah program kegiatan pembangunan di Kecamatan Tugala Oyo. Bupati juga menyampaikan mari satukan pemahaman kita dalam konsentrasi pembangunan jalan utama Kecamatan Tugala Oyo, dengan pembangunan jalan raya utama dapat memberikan dampak kepada semua masyarakat di Kecamatan Tugala Oyo.
Pelaksanaan Musrenbang tersebut dihadiri oleh Bupati Nias Utara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Kepala OPD, Sekretaris, Kabag dan Kabid, Camat, Danramil, Forkopincam, Pj. Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Tokoh agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan undangan lainnya.