Lotu, 09 Agustus 2024
Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega memimpin rapat mediasi Permasalahan Proyek Strategis Nasional antara PT. Jakon selaku rekanan dengan masyarakat pemilik lahan dengan didampingi Anggota DPRD Nias Utara Yaaman Telaumbanua Asisten I dan Asisten II, Kadis PUTR, Kaban Kesbangpol, Camat Afulu, Camat Alasa, serta pihak Polres Nias bersama Kapolsek Alasa dan Afulu dan masyarakat Pemililik Lahan An. Martinus Zalukhu (Ama Nesi Zalukhu) warga Desa Ononamolo Tumula Kecamatan Alasa. (di dampingi Kuasa Hukum) atas lahan yang di permasalahkan di Lokasi Pembangunan Jalan Strategis Nasional Nias Utara- Nias Barat.
Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Bupati Nias Utara telah dilaksanakan mediasi permasalahan Lahan pada Paket Pembangunan Jalan dan Jembatan Sirombu – Afulu (MYC) TA. 2023-2024 atas Laporan Klaim Kepemilikan Lahan oleh warga an. Martinus Zalukhu alias Ama Nesi yang beralamatkan di Desa Ononamolo Tumula Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara.
Dari hasil Mediasi tersebut tercapai kesepakatan dengan dituangkan dalam Berita Acara antara lain :
1. Masing-masing pihak mendukung penuh kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Sirombu – Afulu (MYC) TA. 2023-2024
2. Masing-masing pihak tidak keberatan kegiatan Pembangunan dilaksanakan pada lahan miliknya.
3. Penyedia Jasa Konstruksi dalam hal ini Jaya Konstruksi-TPJ, KSO dapat melanjutkan pekerjaan dan masing-masing pihak tidak menghalang-halangi pelaksanaan pekerjaan.
4. Dengan telah ditandatanganinya Berita Acara ini, maka Surat Perjanjian antara pihak Martinus Zalukhu dan Jaya Konstruksi-TPJ, KSO pada tanggal 19 Juli 2024 tidak berlaku lagi
5. Dengan telah ditandatanganinya Berita Acara ini, laporan pengaduan Masyarakat ke Polres Nias an. Martinus Zalukhu alias Ama Nesi Zalukhu dan Fatiaro Daeli alias Ama Dian Daeli perihal penyerobotan tanah dan pengerusakan tanaman oleh Jaya Konstruksi – TPJ, KSO, dihentikan proses penyelidikannya dan laporannya dicabut oleh Pelapor.