Nias Utara, 07 Februari 2025
DPRD Kab. Nias Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati karena berakhir masa jabatannya dan Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Terpilih Tahun 2024. Acara berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Nias Utara yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Nias Utara Yaaman Telaumbanua, SE,MM didampingi Wakil Ketua I DPRD Herman Lahagu dan Wakil Ketua II DPRD Nias Utara Bedali Lase, S.Pdk dan diikuti oleh seluruh anggota DPRD Nias Utara.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD mengumumkan secara resmi kepada Pemerintah dan Masyarakat bahwa Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, SPd, MIP dan Yusman Zega, A.Pi, M.Si akan berakhir masa jabatannya sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024.
Selanjutnya pada Rapat Paripurna ini juga DPRD mengumumkan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024 yakni Pasangan Calon Amizaro Waruwu, S.Pd, MIP sebagai Bupati Terpilih dan Yusman Zega, A.Pi, M.Si sebagai Wakil Bupati Terpilih, sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU Kab. Nias Utara pada 5 Februari 2025.
Pada kesempatan Wakil Bupati Nias Utara yang juga Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 Yusman Zega, A.Pi,M.Si dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih atas pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD sebagai bagian dari memenuhi amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa Ini merupakan akhir dari seluruh tahapan pilkada 2024 di Kab. Nias Utara, serta mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan pilkada tahun 2024, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta juga berterimakasih kepada KPU dan Bawaslu serta seluruh aparat keamanan yang telah menjaga stabilitas dan keamanan selama pelaksanaan pilkada.
Mengakhiri sambutannya Wakil Bupati Nias Utara berharap agar kedepan tetap menjaga solidaritas dan kerjasama yang baik dalam membangun dan memajukan Nias Utara selama periode 5 Tahun kedepan.
Turut hadir unsur Forkopimda, Pimpinan KPU dan Bawaslu Nias Utara, Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Kabag, Camat se-Kab. Nias Utara dan hadirin lainnya.