Lotu, 08 April 2025
Pemerintah Kab. Nias Utara menghadiri Rapat Paripurna DPRD Nias Utara tentang Penyampaian Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Nias Utara atas Penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2025, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Nias Utara didampingi Wakil Ketua dan diikuti oleh seluruh Anggota DPRD Nias Utara yang digelar di Ruang Rapat Lt. 3 Kantor DPRD Nias Utara.
Ketua DPRD Nias Utara Yaaman Telaumbanua, SE, MM menyampaikan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD merupakan dokumen yang berisi saran dan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna membantu proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang sudah dimuat dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)sehingga sangat membantu pemerintah daerah dalam melakukan validasi dan verifikasi terkait usulan pokir sesuai lokasi yang ditunjuk.
Pada kesempatan itu, Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd, MIP dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pokir yang disampaikan oleh DPRD harus selaras dengan visi dan misi Kepala Daerah dan Astacita Presiden Republik Indonesia, maka juga harus menyesuaikan dengan efesiensi anggaran saat ini sehingga ada beberapa perubahan yang harus disesuaikan.
Penyusunan perubahan RKPD tahun 2025 juga disesuaikan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri untuk menelaah pokir-pokir DPRD yang sudah disampaikan dan berharap agar lembaga DPRD dengan Pemerintah kedepan dapat terus bersinergi dalam memajukan Kab. Nias Utara.
Turut hadir, Wakil Bupati, Sekda, Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Kabag dan peserta lainnya.